Senin, 01 Agustus 2022

Tujuan Pendidikan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Tujuan Pendidikan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 :

a. Pasal 3 : pada pasal 3 bab III ini tujuan pendidikan negara Indonesia adalah membentuk manusia susila yang cakap serta menjadikannya warga negara yang bersikap demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air Indonesia.

b. Pasal 4 : lalu pada pasal 4 Bab II tujuan pendidikan dan pengajaran yang ingin dicapai yaitu menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan pendidikan tersebut secara langsung disesuaikan dengan asas-asas yang terkandung pada kelima sila Pancasila serta tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945.